Minggu, 21 Januari 2024

Atap Madrasah Bangunsari Rusak Digulung Angin Kencang, Lazisnu Patebon Berikan Bantuan



Patebon, pcnukendal.com - Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kecamatan Patebon memberikan sejumlah bantuan untuk perbaikan atap MDTU NU 21 Thoriqul Ulum, Desa Bangunsari yang rusak akibat angin kencang.

Bantuan diberikan oleh Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Patebon, Kiai Masturi didampingi Ketua Lazisnu Ahmad Zuhri, Sekretaris Muhammad Kridaanto dan Bendahara Ahmad Dzikri saat meninjau lokasi, Kamis (18/01/2024) siang.

“Setiap kejadian pasti ada hikmahnya. Semoga perbaikan atap madrasah dapat segera dilakukan melalui koordinasi dan bantuan dari berbagai pihak. Sehingga kegiatan belajar dapat kembali berjalan seperti semula,” ucap Kiai Masturi.

Menurut penuturan Ketua Ranting NU Bangunsari Kiai Khaeroni, hujan lebat dan angin besar pada Selasa (16/01/2024) malam mengakibatkan atap madrasah mengalami kerusakan parah. Setidaknya ada 3 ruang kelas yang sementara ini tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar.

“Atap ruang kelas 1, 2, dan 3 terbang terbawa angin dan jatuh di halaman madrasah pada Selasa malam. Akibat dari kejadian ini, kegiatan belajar di madrasah dengan sekitar 130 santri untuk sementara diliburkan,” ungkap Kiai Khaeroni.

Kepala MDTU NU 21 Thoriqul Ulum Desa Bangunsari, Ustadz Yatiman membernarkan peristiwa itu, bahkan pada Selasa malam tersebut rencananya akan digelar pertemuan persiapan haflah akhirussanah.

“Saya sudah mengundang pengurus dan guru untuk rapat panitia haflah akhirussanah. Tetapi ternyata setelah isya sekitar pukul 19.30 terjadi hujan disertai angin kencang dan aliran listrik PLN padam sehingga pertemuan terpaksa dibatalkan,” tutur Yatiman.

“Lalu ada warga yang memberi kabar bahwa atap madrasah ambruk. Mendengar kabar tersebut, saya kemudian mengecek langsung dan menyaksikan ternyata atap ruang kelas sudah tergulung angin dan jatuh di halaman madrasah,” lanjutnya.

Selaku Kepala Madrasah ia mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. Dirinya berharap kerusakan dapat segera diperbaiki sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan seperti biasa. (Muhammad Kridaanto/muf)

Sumber: https://pcnukendal.com/informasi/id/20240120002/atap_madrasah_bangunsari_rusak_digulung_angin_kencang_lazisnu_patebon_berikan_bantuan

Tanggal Rilis: 20-01-2024 

Podcast Lembaga Dakwah PCNU Kendal Bahas Budaya Kepyur, Begini Ulasannya



Kendal, pcnukendal.com - Hukum kepyur menjadi salah satu topik Podcast Serial ke-3 Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) PCNU Kabupaten Kendal di Ballroom Bank Nusamba Cepiring, Sabtu (13/01/2024).

Wakil Katib PCNU Kendal KH. Moh. Muzakka Mussaif yang bertindak sebagai moderator mengawali pengantar dengan menjelaskan defisini kepyur. Istilah kepyur berasal dari Bahasa Jawa yang artinya menaburkan sesuatu yang sifatnya kecil pada tempat tertentu bisa berupa makanan, bisa di lantai atau tanah.

“Budaya kepyur sendiri adalah budaya seseorang memberikan bagian kecil bisa berupa uang atau barang atau makanan kepada pihak lain untuk menjalin silaturahmi atau pendekatan kepada masyarakat,” terang Kiai Muzakka.

“Di desa, ada tradisi kepyur duit, contohnya pada acara tedhak siten. Namun, budaya kepyur ini sering dimaknai negatif dalam kehidupan sekarang, karena selalu disangkutpautkan dengan pemilihan aktivitas politik,” lanjutnya.

“Lalu bagaimana hukumnya, apakah uang/barang kepyuran itu bisa dimaknai sebagai sedekah, uang transport atau dihukumi haram sebagaimana suap? Kalau ini dianggap negatif bagaimana mengubah budaya ini dari negatif ke positif,” kata Kiai Muzakka membuka diskusi.

Ketua LDNU Kendal KH. Yusro Mubarok lantas memberikan tanggapan bahwa kepyur bukan masuk kategori uang sogokan atau risywah. Kepyur termasuk budaya masyarakat.

“Contohnya ketika seseorang membeli kerbau, kemudian kerbau tersebut diarak keliling desa lalu saat akan memandikan kerbau di sungai, si pemilik akan mengepyurkan uang logam agar anak-anak ikut membantu menggosok dan membersihkan kerbau,” tutur Kiai Yusro.

“Kepyur pada kegiatan politik bisa juga dikategorikan sebagai pengganti atau bisyaroh dan hukumnya boleh. Apalagi ada hadis Nabi asshodaqatu thuthfi’ul balaa, sedekah menolak bala. Hanya saja lebih baik ditertibkan, misalkan ada 3 atau 4 calon patungan untuk memberi bisyaroh, sebagai ganti transport atau pengganti uang kerja kepada masyarakat yang ke TPS dengan ada batasan nominal kepyur tersebut,” lanjutnya.

Senada dengan Kiai Yusro, Ketua Pergunu Kendal KH. Muhammad Umar Said berpendapat bahwa kepyur memang budaya, walaupun secara bahasa juga bukan masuk ketegori risywah. Namun, ia menyoroti kepyur dari mudharat yang ditimbulkan.

“Misalkan pencalonan kepala desa atau pemilihan politik lainnya, orang yang kepyur mempunyai niat kurang baik, bisa karena dana kepyur ini berasal dari utang atau ada ‘botoh’ yang menjamin. Nanti ketika menjadi pemimpin dia akan makan uang rakyat. Dalam Islam sendiri memandang kepemimpinan dengan kriteria pemimpin yang amanah, pintar dan sebagainya. Selama kepyur itu masih membudaya dan tidak ada edukasi untuk meningkatkan pola pikir masyarakat. Maka rasanya sulit mendapat pemimpin yang benar-benar baik,” jelas Kiai Umar.

“Misal karena masih miskin, mungkin boleh menerima kepyur. Tetapi kalau yang berkecukupan dan memiliki ilmu serta berpendidikan, maka memilih seseorang berdasarkan rasional. Di sinilah prinsip al hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa adaman (dalam mewujudkan atau meniadakan hukum tergantung kepada illat-nya),” imbuhnya.

Pendapat hukum kepyur bergantung pada konteks atau illat-nya dijelaskan pengurus LDNU Kendal Muhammad Amirudin.

“Kepyur itu diperbolehkan ketika dari awal fulan ingin memilih si A dan menerima pemberian dari si A. Namun yang tidak diperbolehkan ketika hari pemilihan si B membayar fulan untuk memilih dia, dengan tujuan mengalihkan pilihan. Yang lebih penting lagi adalah dengan mengedukasi masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang terbaik dengan melihat track record dan kapabilitas calon,” kata Amirudin.

Katib Syuriyah PCNU Kendal KH. Abdul Majid menanggapi kepyur bila diartikan secara bahasa sangat luas sebagaimana dijelaskan Kiai Yusro dan Kiai Umar Said. Menurut nya, perlu adanya pembatasan istilah atau defisini kepyur, apakah termasuk hadiah, sedekah, atau hibah.

“Karena ini juga akan sangat menentukan suatu hukum dan perlu diingat sebuah kaidah ushul fiqh, maqashid al-lafdzi ‘alaa niyyah al-laafidz (maksud sebuah ucapan dikembalikan kepada niat si pengucap),” ucap Kiai Majid.

Berdasarkan 4 penanggap tersebut, Rois Syuriah PCNU Kendal KH. Muhammad Danial Royyan yang menjadi narasumber menjelaskan. Abah Danial kemudian mengutip kaidah al 'adatu muhakkamah, sebuah adat kebiasaan masyarakat, bisa dijadikan sebagai sandaran.

“Ada pemikiran-pemikiran dari beragam argumen tadi yang perlu dipertemukan, al-jam'u wa al-tawfiq, kompromi antara dalil-dalil yang saling bertentangan dengan mencari solusi yang dapat diterima. Melihat beragam pendapat yang berdasar perspektif idealisme, sementara yang lain melalui pragmatisme bahkan oportunisme,” ungkapnya.

“Dalam Islam ada perbedaan perlakuan hukum karena tingkat keilmuan seseorang. Misalkan bagi seorang sufi alim, ya janganlah. Sedangkan jika ada orang awam jika menjadikan dia tidak milih, ya dikepyurlah,” lanjut Abah Danial.

Abah Danial juga menerangkan perlu adanya edukasi kepada masyarakat untuk mengubah suatu budaya yang sudah membudaya lama, tetapi tidak bisa secara frontal. Rasionalitas publik dan penguatan demokrasi didorong melalui ikhtiar yang gradual atau bertahap.

“Jadi ini bukan hukum yang tasydid (memberatkan), tapi takhfif (keringanan) yang memiliki makna sebagai hadiah untuk menarik simpati, perkenalan, dan berbuat baik kepada orang lain,” pungkasnya. (Muhammad Kridaanto/muf)

Sumber:  https://pcnukendal.com/informasi/id/20240120001/podcast_lembaga_dakwah_pcnu_kendal_bahas_budaya_kepyur_begini_ulasannya

Tanggal Rilis: 20-01-2024

Lembaga Dakwah PCNU Kendal Adakan Podcast Interaktif Bahas Fiqih Keseharian



Kendal, pcnukendal.com - Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) PCNU Kabupaten Kendal kembali mengadakan Podcast Serial ke-3 di Ballroom Bank Nusamba Cepiring, Sabtu (13/01/2024).

Kali ini podcast yang menggandeng NU Kendal Online (NUKO), Gatra TV dan Nusamba TV itu mengusung tema Fiqih Keseharian, Pedoman Bagi Umat Islam untuk Menjalani Kehidupan. Tiga topik menarik yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat dibahas pada acara ini, yaitu budaya/tradisi kepyur, asuransi, dan menyemir rambut.

Wakil Katib PCNU Kabupaten Kendal KH. Moh. Muzakka Mussaif yang didapuk sebagai moderator mengatakan podcast kali ini dikemas agak berbeda dengan edisi-edisi sebelumnya.

“Jika pada edisi sebelumnya, hanya narasumber yang memberikan bahasan atau kajian secara mendalam mengenai sebuah topik. Pada podcast ini dikemas lebih interaktif, semua peserta yang hadir bisa ikut urun rembug, berpartisipasi, dan berbicara menanggapi 3 topik yang telah disiapkan,” kata Kiai Muzakka.

Berbeda dengan diskusi di tempat lain yang tanpa simpulan, lanjut Muzakka, di akhir sesi Rois Syuriyah PCNU Kabupaten Kendal KH. Mohammad Danial Royyan selaku narasumber akan menjelaskan dengan rinci dan mendalam mengenai topik dan solusi dalam perspektif ilmu fiqih.

Podcastpun berlangsung seru, berbagai pendapat dari perspektif peserta membuat forum menjadi lebih hidup. Setiap topik dibahas dengan obrolan serius tetapi disampaikan dengan santai dan guyon tanpa mengurangi esensi dari kajian yang mendalam. Tayangan podcast juga dapat dinikmati khalayak umum melalui kanal youtube NU Kendal Online dan Nusamba TV. (Muhammad Kridaanto/muf) 

Sumber: https://pcnukendal.com/informasi/id/20240119001/lembaga_dakwah_pcnu_kendal_adakan_podcast_interaktif_bahas_fiqih_keseharian

Tanggal Rilis: 19-01-2024

Rabu, 17 Januari 2024

Kader Ansor Harus Kuasai Perkembangan Dunia Maya


 

Kendal, NU Online Jateng

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal resmi dilantik, Ahad (27/3) di Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Patebon. 


Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Kendal Waryanto menyampaikan tiga hal yang mesti diperkuat pengurus di era digital ini. "Sahabat-sahabat perlu memperhatikan tiga hal ini. Pertama, konsolidasi internal dan penguatan kader secara organisasi, terutama pekerjaan rumah untuk membentuk Ranting Desa Kartika Jaya," ucapnya. 


Kedua lanjutnya, perancangan dan implementasi program kerja secara nyata dan terstruktur. Selain itu, dengan dibentuknya lembaga cyber di kecamatan, Ansor harus meresponsnya dengan baik dan cepat.  


"Dunia digital sangat dinamis, perlu diisi oleh kader-kader Ansor dengan mengedepankan semangat keaswajaan, intelektualitas, dan kebangsaan di dunia maya," ucapnya.


Rais MWCNU Patebon KH Nur Hasan mengingatkan agar sebagai kader muda NU, Ansor harus bisa melek teknologi dan informasi. "Kecepatan informasi baik lewat facebook, twitter, instagram, youtube, dan lainnya perlu dikelola dengan baik oleh kader Ansor. Jangan ketinggalan informasi dan bisa memanfaatkan teknologi," ujarnya.


Ketua PAC GP Ansor Patebon Adip menjelaskan, di kepengurusan GP Ansor Kecamatan Patebon telah dibentuk Lembaga Cyber. "Setelah pelantikan, tetap jaga semangat untuk menggerakkan organisasi dan meramu ide-ide kegiatan yang inovatif," ujarnya. 


Dikatakan, Lembaga Siber Ansor telah dibentuk di kepengurusan bersama lembaga-lembaga lain sebagai respons atas kebutuhan dan tuntutan di era sekarang. "Tugas kita adalah menggerakkan organisasi sesuai dengan bidang dan tingkatan sahabat-sahabat. Jangan sampai setelah dilantik, tidak ada khidmah dalam organisasi," katanya.


Setelah acara pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan program kerja untuk periode kepengurusan tahun 2022-2024. Hadir dalam kegiatan ini Rais MWCNU Patebon, Forkompimcam Patebon, Perwakilan Banom NU di Kecamatan Patebon, Pembina, dan tamu undangan lainnya.


Pengirim: Muhammad Kridaanto 

Editor: Ajie Najmuddin

Sumber: https://jateng.nu.or.id/amp/regional/kader-ansor-harus-kuasai-perkembangan-dunia-maya-XhbCV
Tanggal Rilis: 03/2022

Ansor Patebon Ngaji Kepemimpinan


 

Kendal, NU Online

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengadakan kegiatan Ngaji Kepemimpinan, Senin (23/7). Kegiatan bertempat di Masjid Hidayatullah, Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon.

Dalam kesempatan ini Kiai Muhammad Adib Shofwan menyampaikan bahwa Allah swt telah memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Yang berhak artinya memiliki kemampuan dalam memimpin. Hal ini termaktub dalam surat Annisa ayat 58.

Ia juga menjelaskan nasbul imamah atau mekanisme pengangkatan pemimpin menjadi salah satu hal yang penting dalam kehidupan kita. "Kriteria pemimpin yang baik adalah bertanggung jawab atau amanah, jujur atau siddiq, memiliki kemampuan dan etos berjuang untuk kemaslahatan, dan jika memungkinkan memiliki kemapanan ekonomi,” ungkap Kiai Adib.

Usai pemaparan dilakukan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat, karena antusias peserta untuk menanyakan mengenai kepemimpinan khususnya terkait problematika kepemimpinan dalam pemilu mendatang. Menurut Kiai Adib kepemimpinan adalah sebuah kepercayaan yang sekaligus memiliki konsekuensi tanggung jawab berat. 

Akhmad Sodiq selaku Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Patebon berpesan agar nantinya kader Ansor dapat menggunakan hak pilih secara bijak dan bertanggungjawab. Sedangkan bagi kader yang maju dalam kontestasi Pemilu mendatang agar tetap mengedepankan akhlak dan jika terpilih mampu menjadi penggerak, motivator, dan inspirator keteladanan sebagai pemimpin yang berintegritas dan amanah.

Sekretaris PC GP Ansor Kabupaten Kendal, Misbahul Munir yang hadir pun mengingatkan agar kader-kader Ansor berhati-hati terhadap berita hoaks menjelang perhelatan Pemilu. Ia juga memotivasi kader Ansor agar belajar kepemimpinan melalui organisasi agar ketika menjadi pemimpin memiliki kecakapan dan kemampuan yang mumpuni serta tidak otoriter. (Muhammad Kridaanto/Kendi Setiawan)

Sumber: https://www.nu.or.id/amp/daerah/ansor-patebon-ngaji-kepemimpinan-N2dss
Tanggal Rilis: 07/2018